Tidak Mewah Lagi, Pajak Sedan Akan Disamakan MPV dan SUV
Reporter: Tempo.co
Editor: wawan priyanto
Jumat, 21 Juli 2017 18:29 WIB
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto (kelima dari kanan), bersama Presiden Direktur PT Astra International Prijono Sugiarto (keempat dari kanan) dan Presiden Direktur PT Astra Daihatsu Motor Sudirman Maman Rusdi meresmikan peluncuran unit produksi ke-5 juta Daihatsu di Indonesia di pabrik Daihatsu di Karawang, Jawa Barat, 10 April 2017. TEMPO /PRAGA UTAMA
Iklan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah sedang mempertimbangkan untuk menyamakan pajak kendaraan jenis sedan dengan tipe Multi Purpose Vehicle (MPV) dan Sport Utility Vehicle (SUV). Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan kesamaan itu dalam hal Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). "Sekarang posisi sedan tidak mewah lagi," kata Airlangga di Jakarta, Jumat, 21 Juli 2017.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Upaya mendorong menyamakan sedan dengan jenis kendaraan lainnya, kata Airlangga, merupakan bagian dari pembahasan roadmap otomotif di Indonesia. Menteri Airlangga menyatakan dalam roadmap tersebut akan ada beberapa regulasi yang disesuaikan.

Baca: Polda Metro Jaya Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Ihwal penyamaan sedan dengan MPV dari sisi pajak, Airlangga menuturkan, masih membahasnya dengan Kementerian Keuangan. Dari sisi pasar, Kementerian Perindustrian menilai sedan mempunyai pasar yang bagus di luar negeri. "Di banding tahun lalu pada kuartal pertama tahun ini meningkat 30 persen," ucap Airlangga.

Simak: Kini, Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Barat Bisa Via Ponsel

Mobil sedan masih dianggap sebagai kendaraan yang bisa menyelamatkan Indonesia dalam memperluas penguasaan di pasar global. Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) tengah melakukan kajian dengan Universitas Indonesia untuk menyusun rasionalisasi pengurangan pajak sedan untuk meningkatkan volume produksi.

Saat ini, produksi dan penjualan sedan di Tanah Air tidak bisa maksimal karena tingginya harga jual. Pasalnya, kendaraan jenis ini masih dibebani tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBm) yang cukup tinggi.

ADITYA BUDIMAN | BISNIS.COM

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi