Sejumlah kendaraan bermotor sitaan milik terdakwa Tindak Pidana Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terparkir didalam parkiran gedung Kementerian Hukum dan Ham kawasan jalan HR Rasuna Said, Jakarta, 4 Desember 2016. Sebanyak 57 mobil dan 2 motor dari berbagai merk milik ketujuh terdakwa tersebut dititipkan KPK di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Klas I Jakarta Selatan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Dengan kondisi tidak memiliki BPKB, tampaknya tidak memudarkan hasrat peserta lelang mobil sitaan KPK membawa pulang Jeep Wrangler 4.0L AT. Dalam ajang pelelangan mobil sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jeep Wrangler tahun 2007 tersebut memiliki harga akhir Rp 460 juta.
"Saya memang suka sama Jeep dan biasanya juga bawa mobil itu. Ikut lelang ini juga karena ada Jeep Wrangler," kata Ridha Giwangkara, pemenang kontes lelang untuk mobil Jeep Wrangler kepada Tempo, di JCC, Senayan, Jumat 22 September 2017.
Baca: Sempat Ditawar 111 Kali, VW Beetle Sitaan KPK Terjual Rp 396 Juta
Dengan memiliki harga akhir termahal di gelaran lelang kali ini, Ridha mengatakan hal tersebut tidak masalah.
"Kalau dihitung-hitung dengan surat balik nama dan BPKB, perbaikan, dan lain-lain masih cukup baik sih harganya," ujar Ridha.
Sebelumnya, Ali Vitali Ketua Umum Persatuan Balai Lelang Indonesia (PERBALI), mengatakan pemenang lelang bisa langsung mendapatkan mobil tersebut setelah melunasi pembayaran dengan batas waktu maksimal lima hari setelah ditetapkan sebagai pemenang.
Baca: Hiruk Pikuk Ratusan Peserta Menunggu Lelang Mobil Sitaan KPK
"Bila sudah memenuhi kewajiban yakni pelunasan dengan batas waktu lima hari, sudah bisa segera diambil mobilnya di tempatnya masing-masing," ujarnya.
Dia juga menambahkan, mobil sitaan dapat diambil langsung ke KPK atau ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) tergantung lokasi mobil rampasan KPK itu diumumkan.
GRANDY AJI